Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Ikuti Jejak sang Kakak, Bupati Bogor Ade Yasin Terjerat Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Suap

Apabila Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap, maka dirinya dipastikan akan mengikuti jejak sang kakak.

Dalam perkara tersebut, dia terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City. 

Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019 lalu. 

Hanya saja, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi. 

Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu. 

Selain itu, uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. 

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Maret 2021. 

KPK selanjutnya telah mengeksekusi Rachmat Yasin Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/4/2021).(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved