KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Satu Lagi Tersangkut Kasus di Kejaksaan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ditahan KPK.
Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.
Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.
"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," kata Alex.
Agus juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan.
Pembayaran dilakukan secara dua kali.
"Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," ujar Alex.
Dengan total itu, pembayaran lahan ini selisih Rp10,5 miliar. Duit itu dibagi dua untuk Agus dan Farid. Agus mendapatkan Rp9 miliar.
"FN menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar," ucap Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.