Senin, 6 Oktober 2025

KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Satu Lagi Tersangkut Kasus di Kejaksaan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ditahan KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Ketiga tersangka itu antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Namun, baru dua tersangka saja yang ditahan lembaga antirasuah, mereka yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Alex memerinci, Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan

Sedangkan untuk Ardius Prihantono, dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang bersangkutan belum ditahan karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Sekdis tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan KPK para tersangka diduga menaikkan harga tanah sampai selisih Rp 10,5 miliar.

Tiga tersangka itu kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp 17,8 miliar.

Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp 7,3 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," kata Alex.

Alex mengatakan penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik.

Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.

Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup lembok warga.

Ardius juga tidak melakukan pemaparan permasalahan tanah ke tim koordinasi.

Ardius juga diduga membuat dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dokumen pembayaran itu bahkan diatur dengan nama Agus sebagai pihak penerima.

"Di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak," kata Alex.

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Agus juga mengatur pembayaran kepada Sofia sebagai pemilik lahan.

Pembayaran dilakukan secara dua kali.

"Total uang yang diduga diterima oleh Sofia M Sujudi Rassat dari AK (Agus Kartono) adalah sebesar Rp7,3 miliar," ujar Alex.

Dengan total itu, pembayaran lahan ini selisih Rp10,5 miliar. Duit itu dibagi dua untuk Agus dan Farid. Agus mendapatkan Rp9 miliar.

"FN menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar," ucap Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved