KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Satu Lagi Tersangkut Kasus di Kejaksaan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ditahan KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ketiga tersangka itu antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Namun, baru dua tersangka saja yang ditahan lembaga antirasuah, mereka yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 47 orang dan untuk mempercepat proses penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Alex memerinci, Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
Sedangkan untuk Ardius Prihantono, dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, yang bersangkutan belum ditahan karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sekdis tidak ditahan karena masih dalam proses penahanan oleh Kejati Banten," kata Ali.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan KPK para tersangka diduga menaikkan harga tanah sampai selisih Rp 10,5 miliar.
Tiga tersangka itu kongkalikong membuat harga tanah menjadi Rp 17,8 miliar.
Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat cuma menerima Rp 7,3 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
"Disepakati harga lahan sebesar Rp2,9 juta per meter persegi dan luas lahan 5.969 meter persegi sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang sebesar Rp17,8 miliar," kata Alex.
Alex mengatakan penetapan harga tanah itu tidak dihadiri oleh pemilik.
Ardius dan Agus hanya membahas harga tanah dengan bantuan Lurah Rengas Agus Salim sekitar Desember 2017.
Pembelian lahan itu juga diyakini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan yang tertutup lembok warga.