Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa Istri dan Anak Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.

Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, Senin (25/4/2022).

Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Tin Zuraida,Staff Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rizqi Aulia Rahmi, Ibu Rumah Tangga," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

Baca juga: KPK akan Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Nonaktif Banjarnegara

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

Baca juga: Kalapas Sukamiskin: Nurhadi Orang Baru, Tak Kulonuwun ke Setya Novanto yang Lebih Senior di Lapas

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.

Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan kedepan.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini.

Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved