Selasa, 30 September 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022)

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, usai menyampaikan keterangannya di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

"Siap," jawab Priyanto.

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Seluruh poin catatan Surjadi tersebut dikonfirmasi oleh Priyanto.

Bantahan

Meski mengakui perbuatan-perbuatan tersebut, namun demikian ada dua hal pokok yang dibantah Priyanto di persidangan.

Pertama, adalah bahwa ia mengetahui korban kecelakaan Handi Saputra masih hidup saat dibuang di Sungai.

Belakangan, dokter ahli forensik yang mengautopsi Handi menyampaikan di persidangam bahwa Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Dalam persidangan Priyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Handi masih hidup ketika dibuang ke sungai.

Priyanto mengatakan bahwa kedua korban tidak bergerak setelah mengalami kecelakaan dengan mobil yang ditumpanginya.

Priyanto bersikukuh bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Ia juga meyakini bahwa Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan kaku ketika dibuang di sungai.

"Pikiran saya, saya membuang sudah menjadi mayat," kata Priyanto di persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved