Senin, 29 September 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Begini Pengakuan dan Bantahan Kolonel Priyanto di Persidangan

Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022)

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, usai menyampaikan keterangannya di persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, rencananya akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari ini Kamis (21/4/2022).

Sejak dakwaan terhadapnya dibacakan di persidangan pada Selasa (8/3/2022) lalu, terungkap sejumlah pengakuan dan bantahan dari Priyanto di persidangan.

Pengakuan

Sejumlah pengakuan terkait dengan kejahatan yang didakwakan kepadanya di antaranya terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/4/2022) lalu.

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat itu menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Baca juga: Besok, Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Kolonel Priyanto Digelar di Pengadilan Militer Jakarta

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian dikonfirmasi oleh Priyanto dalam persidangan.

"Pertama, 10-15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut.

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi.

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan