Dewas KPK Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik
(Dewas KPK) tidak melanjutkan kasus pembohongan publik Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengakuan tersebut termentahkan oleh putusan Dewas yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.