Senin, 6 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos.

Editor: Sri Juliati
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022 dengan nominal Rp 500 Ribu, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.

BLT minyak goreng akan cair bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan Sembako.

Penerima BLT minyak goreng yang juga menerima bantuan Sembako akan mendapat total bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan tunai.

Rinciannya yaitu BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

Baca juga: BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji, dan PIP Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek Penerimanya

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

Dikutip dari laman Kominfo, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:

1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;

2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, pedagang warung dan nelayan, jumlahnya 2,5 juta penerima.

Penyaluran BLT minyak goreng ditargetkan terlaksana minggu ini.

Baca juga: 5,72 Juta Keluarga Penerima Manfaat Telah Menerima BLT Minyak Goreng

Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng

Sebelumnya, Tribunnews melaporkan pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.

Penerima BLT Minyak Goreng adalah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial oleh kelurahan/desa setempat.

Berikut ini rincian cara mencairkannya:

1. Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako mendapat Surat Undangan dari desa melalui ketua RT/RW masing-masing yang memuat informasi penerima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved