Bantuan Langsung Tunai
BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya
BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos.
Surat undangan itu berisi nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
2. Penerima bantuan membawa persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy yang masih berlaku
- Membawa surat pemberitahuan/ Surat Undangan dari desa
- Pengambilan harus sesuai jadwal yang ditentukan
- Bila diwakilkan harus yang satu KK dengan penerima
- Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 (wajib menggunakan masker)
3. Penerima mendatangi tempat pencairan bantuan sesuai surat undangan.
4. Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair Lewat Kantor Pos
BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.