Rabu, 1 Oktober 2025

Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto

Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.

Editor: Nuryanti
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. 

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro.

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM

3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved