Rabu, 1 Oktober 2025

Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto

Syarat dan cara buat SKCK Online di skck.polri.go.id, catat dokumen dan syarat file foto. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri.

Editor: Nuryanti
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. 

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;

3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;

4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;

5. Isi alamat lengkap;

6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;

7. Klik “Lanjut”;

8. Kemudian isi data pribadi;

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;

10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;

11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;

12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;

13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;

14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Baca juga: Cara dan Syarat Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen Ini

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved