Kamis, 2 Oktober 2025

Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Ini persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.

(polri.go.id)
Ilustrasi SKCK - Simak tata cara membuat SKCK dan persyaratannya. 

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut cara membuat SKCK secara online:

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved