Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya
Ini persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.
4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap
6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Klik “Lanjut”
8. Kemudian isi data pribadi
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses Laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:
- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.
- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).
- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.