Selasa, 30 September 2025

Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Ini persyaratan dan tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara offline dan online.

(polri.go.id)
Ilustrasi SKCK - Simak tata cara membuat SKCK dan persyaratannya. 

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Klik “Lanjut”

8. Kemudian isi data pribadi

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Akses Laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Ini Dokumen yang Dipersiapkan

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:

- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.

- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.

- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).

- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved