Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, KPK Buka Suara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas.
Beberapa waktu lalu, Lili dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.