Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, KPK Buka Suara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pelaporan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Perekrutan NII di Sumbar Terbongkar, 1.125 Orang Termasuk 77 Anak-anak Dicuci Otak serta Dibaiat
Baca juga: Mahfud MD Minta Kapolda Metro Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ade Armando Tanpa Pandang Bulu
Baca juga: 2 Ditangkap 4 Buron, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Jumlah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bertambah
Dikatakan Ali, Dewas KPK pasti akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait laporan Lili.
Dari situ, lanjut Ali, bakal ketahuan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.
Baca juga: Ini Dokumen yang Diminta Dewas KPK untuk Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Tonton MotoGP
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).
Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.
Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.
Baca juga: KPK Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik pada 18 Mei 2022
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas.
Beberapa waktu lalu, Lili dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.