Tunjangan Hari Raya
Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya
Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan.
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, besaran THR nya adalah upah satu bulan yang dihitung sebagai berikut:
* mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diteriam dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
* masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?
Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Membayar THR kepada Pekerja
Baca juga: Dirjen PHI Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Pemenuhan THR
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR
- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. teguran tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. pembekuan kegiatan usaha.
Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya