Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirjen PHI Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Pemenuhan THR

Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu

pixabay.com
Ilustrasi THR. Dirjen PHI Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Pemenuhan THR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mendorong perusahaan penuhi kewajiban pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia mengapreasi langkah perusahaan, yang membayarkan THR di masa awal. Belum lama ini, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadan sudah diselesaikan semua THR nya," ujar Indah, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Tentu saja, ada yang mampu membayarkan lebih cepat. Namun, asal dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan, juga tidak menjadi masalah. 

"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.   

Nantinya, Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu.

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Shutterstock)

"InshaAllah akan ada Surat Edaran dari Ibu Menteri Ketenenagakerjaan tentang  THR dan saya sudah berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja untuk segera kami bangun Posko THR, pembinaan teknis di lapangan dan pengawasan sampai H+ seminggu (H+7) Lebaran," ucap Indah. 

Ia mengingatkan, Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil

Sementara itu, perusahaan FMCG terkemuka di tanah air, Unilever Indonesia (Unilever) berkomitmen untuk membayarkan THR Idul Fitri tahun 2022 lebih cepat dari ketentuan. 

Pembayaran THR dilakukan pada awal Ramadhan agar karyawan dapat lebih tenang menjalankan ibadah dan bisa berkonsentrasi untuk tetap produktif menjalankan semua aktivitas perusahaan. 

Unilever menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada karyawan.

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti menyampaikan, Unilever telah membayarkan THR kepada karyawannya pada hari pertama bulan Puasa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved