Mudik Lebaran 2022
Cara Beli Tiket Kapal secara Online dan Syarat Perjalanan Laut, Penerima Booster Tak Wajib PCR
Berikut ini cara memesan dan membeli tiket kapal secara online. Penerima Vaksin Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen.
Saat ini, syarat naik kapal laut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai syarat naik kapal laut 2022.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian atau adanya peraturan baru yang menggantinya.
Berikut aturannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Protokol Kesehatan:
1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tiket Kapal Laut