Sabtu, 4 Oktober 2025

Heikal Dukung Upaya Hukum 5 Jaksa Senior Ajukan Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun

Lima jaksa senior mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima jaksa senior mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang menggugat adalah Fachriani Suyuti, Fentje Eyert Loway, Martini, Renny Ariyanny, dan TR Silalahi.

Pokok bermasalahannya adalah UU tersebut disahkan pada 31 Desember 2021.

Dalam UU Kejaksaan yang baru, masa pensiun jaksa dipangkas dari 62 tahun menjadi 60 tahun.

Lima orang itu pun mendadak langsung memasuki masa pensiun.

Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Sekjen Rekat Indonesia), Heikal Safar mendukung upaya lima orang jaksa yang mencari keadilan hukum di MK.

Heikal menilai, apa yang ditempuh oleh kelima penegak hukum itu sangat mulia.

"Mungkin saja bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugasnya yang lebih banyak terdiam, seolah-olah menanti apa keputusan nanti saja," kata Heikal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal Main Proyek Hingga Bergaya Hidup Mewah

Menurutnya, para jaksa itu sedang berkarya di ujung masa pengabdian menjelang 60 tahun.

Heikal mengatakan, mereka masih bisa mengabdi hingga dua tahun ke depan.

Lantaran muncul UU baru, mereka langsung diberhentikan tiba-tiba karena dianggap memasuki masa purnatugas.

Sementara, sambung dia, UU Kejaksaan yang baru malah membolehkan jaksa yang berusia 60 tahun lebih, masih berdinas atau bekerja hingga tetap mendapatkan gaji dan tunjangan.

Dia pun mengusulkan agar sebaiknya masa pensiun jaksa diperpanjang saja sampai 65 tahun.

"Sebaiknya jaksa dipensiunkan diusia 65 tahun bahkan sampai 67 tahun," kata Heikal.

Pertimbangannya, hakim pensiun di usia 65 tahun, hakim tinggi 67 tahun, dan hakim agung 70 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved