Heikal Dukung Upaya Hukum 5 Jaksa Senior Ajukan Permohonan Perpanjangan Usia Pensiun
Lima jaksa senior mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Heikal menjelaskan, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan fungsional.
Sehingga masa pensiunnya menjadi terbatas.
"Maka pensiun Jaksa diusia 65 tahun patut diperjuangkan demi untuk menjaga profesionalitas kerja kejaksaan, diperlukan integritas, kelas terbang dan pengalaman kerja yang andal," kata Heikal.