Annas Maamun Terjerat Korupsi APBD Riau
PROFIL Annas Maamun, Eks Gubernur Riau yang Kembali Ditahan KPK, Sempat Dapat Grasi dari Jokowi
Berikut profil Annas Maamun, eks Gubernur Riau yang kembali ditahan oleh KPK. Sebelumnya, ia sempat menerima grasi dari Jokowi.
Hanya saja, kasasi yang diajukan ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Lalu pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.
“Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan (grasi),” ujar Jokowi pada 27 November 2019.
Grasi yang diberikan Jokowi tersebut berdasarkan surat permohonan Annas karena merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Selain itu, Annas juga membawa surat keterangan dokter dan dirinya mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Kontroversi
Annas pun tidak luput dari kontroversi saat menjabat sebagai pejabat publik.
Contohnya adalah ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Rokan Hillir, ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap pembantunya yang berinisial S.
Dugaan tindakan tersebut pun ditanggapi oleh Annas dengan menyatakan banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkuhan, dan terlibat G-30S PKI.
Kemudian Juli 2014, ia juga pernah dilaporkan oleh mantan istri Ketua DPRD Dumai atas dugaa pelecehan seksual.
Di tahun yang sama, Annas pun kembali dilaporkan dengan tudingan yang sama.
Pelaporan dari tudingan tersebut adalah mantan Anggota DPD, Soemardhi Thaher.
Soemardhi melaporkan terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Annas terhadap anaknya, Wide Wirawaty.
Sebelumnya Wide telah melaporkan Annas ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan Laporan Polisi Nomor LP/797/VIII/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)(Tribunnewswiki/Ami Heppy)
Artikel lain terkait Annas Maamun