Virus Corona
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Kemenkes: Sekarang Warga Antre Mau Divaksin
Pemerintah menerapkan syarat vaksin booster sebagai aturan bagi masyarakat yang ingin mudik pada Lebaran tahun 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan syarat vaksin booster sebagai aturan bagi masyarakat yang ingin mudik pada Lebaran tahun 2022.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pun menilai keputusan pemerintah itu sudah sangat tepat.
Buktinya saat ini banyak masyarakat yang mengantre di sentra-sentra vaksinasi.

Hal itu disampaikan Maxi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"Kemudian vaksin sebagai syarat transportasi dan vaksin booster sebagai syarat mudik. Ini saya dapat laporan di sentra-sentra vaksinasi, orang antre sekarang untuk mencari (vaksin,red)," kata Maxi.
"Jadi kebijakan ini saya kira sangat tepat kebijakan dari dalam ratas (rapat terbatas) Pak Presiden, sangat tepat untuk mudik untuk lengkapi dosis dua, dosis tiga," tambahnya.
Baca juga: Polri Tunggu Arahan Pemerintah Soal Aturan Mudik Lebaran 2022
Maxi pun berharap melalui kebijakan itu maka percepatan vaksinasi, baik vaksinasi booster maupun vaksin dosis dua semakin cepat.
Apalagi masih ada sekitar 30 juta orang yang terlambat melakukan vaksinasi dosis kedua.
"Ada 30-an juta yang memang terlambat, belum melakukan dosis dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap percepatan vaksinasi dapat diselesaikan lewat kebijakan WhatsApp blast atau mengirimkan pesan kepada masyatakat yang belum divaksinasi dosis dua maupun dosis tiga.
"Sekarang sudah ada 20-an juta pengingat di HP-nya. Itu ada pengingat bahwa Anda belum vaksin dua. Segera mencari pelayanan vaksin terdekat, dan ada risiko untuk kalau sakit," harap Maxi.