Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Temukan Produk Impor Dicap Lokal di BUMN Hingga Sentra Perbelanjaan

Kejaksaan Agung melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah sebagai produk dalam negeri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Jaksa Agung melalui jajarannya melakukan kegiatan intelijen yustisial guna mengamankan produk dalam negeri.

Kegiatan tersebut bukan penindakan, akan tetapi berupa pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

Baca juga: Soal Impor, LaNyalla Sudah Ingatkan Sejak Agustus 2021

"Regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika dan Korea.

Karenanya kata Ketut, tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri.

"Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi," kata dia.

Kendati demikian, Kejagung mendapati fakta di mana masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan.

Adapun beberapa kasus yang dimaksud seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

Atas dasar itu, tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

"Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir," kata Ketut.

Sehingga, ke depan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved