Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Temukan Produk Impor Dicap Lokal di BUMN Hingga Sentra Perbelanjaan

Kejaksaan Agung melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah sebagai produk dalam negeri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar negeri yang dijual seolah sebagai produk dalam negeri.

Hal itu dilakukan melalui Direktur Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas dalam rangka melindungi produk dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI.

Di mana dalam instruksi tersebut Kejagung RI akan melakukan operasi intelijen yustisial kepada jajaran terkait dengan peredaran produk impor yang menggunakan label produk lokal.

"Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi X DPR Tegaskan Produk Lokal Ekonomi Kreatif Tak Kalah Kualitas dengan Produk Impor 

Adapun hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah baik di pusat atau daerah.

Begitu juga di BUMN atau BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.

Dalam temuannya itu, kata Ketut, terdapat beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label merek dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja.

"Termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, dampak dari beredarnya barang-barang temuan tersebut, diyakini dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.

Baca juga: Jokowi Marah Uang Rakyat Dibelikan Barang Impor, Sekjen PDIP: Kita Bisa Pahami Teguran Presiden

Akhirnya, produk lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri, dan lebih parahnya, dapat menghambat bahkan menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan perintah dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.

Hal ini menindaklanjuti seruan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengkritisi banyaknya produk luar negeri masuk ke Indonesia.

Jaksa Agung melalui jajarannya melakukan kegiatan intelijen yustisial guna mengamankan produk dalam negeri.

Kegiatan tersebut bukan penindakan, akan tetapi berupa pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola.

Baca juga: Soal Impor, LaNyalla Sudah Ingatkan Sejak Agustus 2021

"Regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Jaksa Agung mengungkapkan kalau Pemerintah Indonesia tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika dan Korea.

Karenanya kata Ketut, tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri.

"Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi," kata dia.

Kendati demikian, Kejagung mendapati fakta di mana masih banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan.

Adapun beberapa kasus yang dimaksud seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan.

Atas dasar itu, tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

"Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir," kata Ketut.

Sehingga, ke depan diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved