Senin, 29 September 2025

Virus Corona

80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran 2022, Epidemiolog Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Prokes

Meski mudik diperbolehkan perlu adanya upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus pasca Ramadan atau setelah Lebaran.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
YouTube Sekretariat Presiden
Tahun ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah shalat Tarawih di masjid. Selain itu, mudik lebaran diperbolehkan dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melakukan survei terhadap masyarakat terkait mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta orang.

"80 juta orang ini akan melakukan mudik apabila diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada saat ini seperti vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR," ucap Adita, Kamis (24/3/2022).

Pemerintah sendiri mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.

Kemudian Kemenhub akan menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita.

Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran Asal Sudah Booster, Ahli: Sebaiknya Diberikan pada Kelompok Rentan

"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.

Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.

Meski mudik diperbolehkan perlu adanya upaya mitigasi sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi lonjakan kasus pasca Ramadan atau setelah Lebaran.

Adanya sub varian Omicron yaitu BA.2 tidak bisa dianggap remeh. Tetap ada potensi walau modal imunitas dari masyarakat semakin meningkat.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan