Minggu, 5 Oktober 2025

Napoleon Bonaparte: Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tak Takut Dihukum

Napoleon hadir dengan mengenakan kemeja batik warna hijau dan celana panjang warna hitam serta sepatu kulit berwarna cokelat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

"Nanti saudara itu bisa di tahap pembuktian ya" kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung, di mana jaksa penuntut umum masih membacakan dakwaan terhadap Napoleon Bonaparte.

Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kece, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved