Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022

Lapor SPT Tahunan berakhir pada 31 Maret 2022. Lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved