Minggu, 5 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Siang Ini Bareskrim Polri Geledah Rumah Indra Kenz di Serpong

Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di daerah Serpong.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Rumah mewah diduga milik crazy rich Medan, Indra Kenz di Cluster Riveria, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (18/3/2022).

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menggelar proses penyitaan terhadap rumah tersebut.

"Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Whisnu menyatakan bahwa penggeledahan rumah itu nantinya tak akan dihadiri Indra Kenz. Penggeledahan itu hanya akan disaksikan oleh Ketua RT atau pun RW setempat saja.

"Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Barang Bukti Hilang Harta Indra Kenz Disembunyikan, Di Rekening Tinggal Rp 1,8 Miliar

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved