Rabu, 1 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Susunan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas dua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). 

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Sebab pada perkara ini jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Terungkap Ini Pertimbangan Hakim

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved