TAG
Kasus Tewasnya Laskar FPI
Berita
-
Terima Audiensi Keluarga Korban Kasus KM 50, Fraksi PKS Bakal Surati Komnas HAM
Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak menyampaikan ucapan terima kasih karena Fraksi PKS telah menerima dan mendengar aspirasi mereka.
-
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
-
2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
-
2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas
Polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 divonis bebas.
-
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Hari Ini Jaksa Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing
Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing.
-
Keberatan Tuntutan Jaksa, Keluarga Anggota Laskar FPI Minta Perkara Diselesaikan di Peradilan HAM
Aziz Yanuar turut menyoroti tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kedua terdakwa polisi pada perkara Unlawful Killing.
-
Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
-
Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
Pengadilan Negeri (PN) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.
-
Profil Kombes Tubagus Ade Hidayat, Sosok yang Disebut Perintahkan Pembuntutan Laskar FPI
Berikut ini profil Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirkrimum Polda Metro Jaya yang disebut memerintahkan pembuntutan anggota Laskar FPI.
-
Penjaga Rumah Makan di KM 50 Ngaku Lihat ada Samurai di Mobil eks Laskar FPI usai Penggeledahan
(JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Lask
-
Besok, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing Menewaskan 6 Laskar FPI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan menewaskan 6 eks anggota Laskar FPI, Selasa (26/10/2021) esok
-
2 Anggota Polri Terduga Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Aziz Yanuar:Pecinta Keadilan Tersayat-sayat
Kuasa hukum keluarga laskar FPI Aziz Yanuar kecewa, karena dua terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek tidak ditahan.
-
Polri Belum Limpahkan Tahap II Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Untuk Dapat Disidangkan
Berkas perkara tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Juni 2021 kemarin.
-
Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI di Tol Cikampek Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dugaan tindak pembunuhan 6 Laskar FPI atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.
-
Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
-
Polri Berikan Bantuan Hukum kepada Dua Tersangka Penembak Laskar FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan bantuan itu diberikan langsung oleh pengacara dari institusi Polri.
-
Identitas 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Tembak Laskar FPI di Tol Cikampek
"Tersangka ada 3. Saudara F, saudara Y, dan almarhum EPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).
-
Proses Sidang Etik Dua Penembak Laskar FPI Digelar Setelah Ada Putusan Pengadilan
Polri baru akan menjalankan proses sidang KEPP jika para pelaku telah dijatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
-
Kompolnas Minta Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved