Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Selain Hilangkan Barang Bukti, Indra Kenz Pindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Polisi

Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Instagram @indrakenz
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz 

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved