Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

KPK Take Down Video Musik Bareng Indra Kenz di YouTube

KPK memutuskan untuk menghapus video musik bersama crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz di kanal YouTube KPK RI.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghapus video musik bersama crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz di kanal YouTube KPK RI. 

Karena memuat pesan antikorupsi, KPK lalu menyebarluaskan video tersebut ke masyarakat melalui kanal YouTube KPK RI.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz dalam kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Kini, Indra Kenz telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved