Kamis, 2 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Usai Dilantik Presiden, KSP Sebut Kepala dan Wakil Otorita IKN Bisa Langsung Bekerja

Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube Sekretariat Presiden
Bambang Susantono dan Donny Rahajoe 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Sutantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," jelas Wandy kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Adapun soal tahapan dan rancangannya, dikatakan Wandy, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres.

"Terutama tentang rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya," katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.

Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Sebagai Kepala IKN dan Dhony Rahajoe Wakilnya

"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," lanjutnya

Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya.

Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.

"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit," tegas Wandy.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) serta Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Jakarta,  pada Kamis sore, (10/3/ 2022). Jokowi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved