Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Kejagung menyangkakan AB melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022). 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.

Kejagung juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved