Aplikasi Trading Ilegal
Perjalanan Kasus Doni Salmanan, Dilaporkan RA hingga Kini Resmi Jadi Tersangka
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (9/3/2022), berikut perjalanan kasus Doni Salmanan hingga kini berstatus tersangka
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," pungkasnya.
3. Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menahan Doni Salmanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas penetapan status tersangka dan juga penahanan itu, Doni Salmanan menyatakan siap menghadapi dan berjanji kooperatif.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022).
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," ujar Ikbar, dikutip dari TribunJabar.
Menurutnya, Doni Salmanan sangat gentlemen menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen dan mengikuti proses hukum yang berjalan, dia tidak akan menghindar," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Indah A) (TribunJabar/Nazmi Abdurahman)