Soal Usul Muhaimin agar Pemilu 2024 Ditunda: Dinilai Cederai Kesepakatan dan Langgar UUD 1945
Kritik dilontarkan sejumlah pihak terkait usul Gus Muhaimin agar Pemilu 2024 yaitu dari dinilai mencederai kesepakatan hingga melanggari UUD 1945.
Menurutnya, usulan Gus Muhaimin tersebut tak sejalan dengan amanat UUD 1945 yang mengatur Pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Sehingga Saan mengingatkan semua pihak termasuk Gus Muhaimin agar menghormati amanat tersebut dikutip dari Kompas.com.
“Kan Undang-Undang Dasar sudah mengamanatkan kalau Pemilu itu 5 tahun sekali.”
“Itu sudah jelas di Undang-Undang Dasar dan tentu kita semua harus mampu menjaga, menghormati apa konstitusi. Kita harus mematuhi konstitusi, kita semua lah,” ujar Saan.
Dirinya juga mencontohkan, jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 telah disetujui oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
Menurutnya kesepakatan ini telah menjadi legitimasi di mana Jokowi setuju untuk digelarnya Pemilu sesuai kesepakatan.
“Dengan disepakati jadwal pelaksanaan Pemilu, artinya bahwa pemerintah dalam hal ini, Pak Jokowi, pasti sudah menyetujui pemilu akan dilakukan, tidak ada pengunduran,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)(Kompas.com/Amalia Purnama Sari/Ardito Ramadhan/Nicholas Ryan Aditya)