Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
Negara muslim seperti Arab Saudi dan Mesir juga terlebih dahulu mengeluarkan aturan yang sama.
Selain itu, Dadang juga bercerita aturan semacam ini pada dasarnya sudah dilakukan di masjid-masjid Muhammadiyah dan relatif disiplin terkait penggunaan pengeras suara, baik di luar maupun di dalam masjid.
“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja,” tuturnya.
Sementara menurut NU, aturan pengeras ini dalam penerapannya jangan menjadi aturan yang kaku.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa mendukung Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Zulfa mengatakan PBNU sepakat selama tidak ada larangan total bagi penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
Menurutnya, pedoman ini dibuat untuk menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Selama tidak melarang total penggunaan pengeras suara masjid dan musala, prinsipnya PBNU sepakat dengan surat edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut, untuk kenyamanan dan kemaslahatan masyarakat," ucap Zulfa kepada Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Meski begitu, Zulfa meminta agar Kementerian Agama melakukan sosialisasi dengan masif.
Hal ini, menurutnya, perlu dilakukan agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang tak membaca secara pedoman ini secara mendalam.
"Kemenag sebaiknya menyosialisasikan SE tersebut secara aktif dan masif, karena penolakan masyarakat biasanya disebabkan belum membaca dan memahami secara detil maksud dari SE tersebut," ujar Zulfa.
Kemudian, dukungan dinyatakan oleh MUI terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala ini.
Hal tersebut dikarenakan aturan sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2021.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaran aktivitas ibadah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam.
“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam pelaksanannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat yaitu jamaah dapat mendengarkan syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” ujarnya, dikutip dari laman MUI.
Dikritik PKS