Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
Negara muslim seperti Arab Saudi dan Mesir juga terlebih dahulu mengeluarkan aturan yang sama.
Mesir Ikut Atur Pengeras Suara Masjid
Di negeri muslim lainnya seperti Mesir juga memberlakukan aturan serupa.
Mesir tercatat mulai menerapkan aturan pembatasan pengeras suara sejak sejak 2018 lalu.
Alasannya pun serupa dengan Arab Saudi.
Dilansir dari Egypt Today, pembatasan terkait pengeras suara ini karena banyaknya keluhan terkait dengan volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu besar.
“Keputusan melarang pengeras suara di dalam masjid tetap diberlakukan, khatib akan diinformasikan untuk mengikuti aturan kementerian terkait salat di bulan suci,” kata Kepala Bidang Keagamaan Kementerian Wakaf Mesir, Gaber Ta’e pada 2018 lalu.
Aturan ini pun mendapat dukungan penuh dari Universitas Al-Azhar. Bahkan, pihak Al-Azhar mengatakan, pengeras suara yang menganggu, justru bertentangan dengan Islam.
Mohamed El Shahat el-Gendy dari Universitas Al-Azhar menyebut, Al-Qur'an menyuruh umat untuk melihat sekitar dan memperhatikannya.
Apalagi bila pengeras suara berada dalam area dimana terdapat rumah sakit maupun sejenisnya.
"Ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ucapnya dilansir dari Egypt Today.
Aturan di Indonesia Dikritik PKS, Didukung NU dan Muhammadiyah
Aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan melalui surat edaran oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan pro dan kontra.
Dukungan mengenai aturan tersebut dilontarkan oleh PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyambut baik pedoman terkait penggunaan pengerasa suara ini dan akan menggunakannya di masjid-masjid Muhammadiyah.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain sembarangan dan tidak sembarang waktu,” kata Dadang pada Senin (21/2/2022) dikutip dari Kompas TV.