Kontroversi JHT
Cara Menghitung Besaran JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Klaim JHT secara Penuh
Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.
1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.
Selain JHT, Ida juga menjelaskan bagi pekerja yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau pensiun sebelum 56 tahun.
Semua pekerja tersebut dapat mengambil sebagian manfaat JHT, dengan syarat minimal mengikuti kepesertaan selama 10 tahun.
Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali, dengan syarat membawa NIK dan Kartu BJPS Ketenagakerjaan.
Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Bab II Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, berikut ini ketentuannya.
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri;
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JHT