Kontroversi JHT
Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022
Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.
Ida mengatakan rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Raker tersebut, kata Ida, dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ujar Menaker dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).