Rabu, 1 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022

Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Ida mengatakan rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Raker tersebut, kata Ida, dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ujar Menaker dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved