TAG
Permenaker Nomor 2/2022
Berita
Foto (8)
-
Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022
KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker
-
Presiden Jokowi Disebut Bakal Resmikan Program JKP Selasa Besok
Pemerintah disebut bakal meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
-
Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022
Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.
-
Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati
Berikut fakta-fakta soal JHT di mana Puan mengkritiknya tetapi sesuai UU yang diteken Megawati. Ditambah pernah diwujudkan Jokowi lewat PP.
-
Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional
Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
-
BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Uang Bayar Klaim JHT? Stafsus Menaker Ungkap Dana yang Tersedia
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, per Desember 2021 total program dana JHT masih tercatat sebesar Rp 372,5 triliun.
-
Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida juga menjelaskan tentang manfaat Program JKP bagi para pekerja terdampak PHK.
-
Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Ketua MPR Minta Menaker Kaji Ulang Permenaker Nomor 2/2022
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun meminta agar Menaker Ida Fauziyah mengkaji ulang keputusan tersebut.
-
PSI Minta Pemerintah Tunda Permenaker No 2 Tahun 2022 Sambil Menunggu Kondisi Ekonomi Membaik
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker No 2 Tahun 2022.
-
Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
KSPI menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur
-
Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Said meminta Jokowi untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
-
Partai Buruh Dukung Perjuangan Serikat Buruh yang Menolak Pencairan Manfaat JHT di Usia 56 Tahun
Presiden Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
-
Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2/2022 yang Dinilai Merugikan Pekerja
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan.
-
JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
-
BPJS Watch: Kalau Tidak Setuju Aturan JHT, Gugat Dulu UU SJSN
BPJS Watch menilai Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang
-
ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT
Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. JHT bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved