Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

1. Singgung KSAD

Masih segar dalam ingatan, Bahar bin Smith menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam ceramahnya yang kemudian viral pertengahan Desember lalu, Bahar menuding Dudung tak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Ia bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

"Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana jenderal baliho mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq?," seru Bahar dengan nada tinggi.

"Yang ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak kelihatan di Semeru? Mana? Kok nggak kelihatan di Semeru? Kok malah FPI yang ada di sana," tuturnya.

Pasca video cermah ini beredar luas, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, memberikan penjelasan. Ichwan mengatakan, ceramah itu berlangsung sebelum Dudung datang ke Semeru.

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Dudung mendatangi korban erupsi Gunung Semeru pada 13 Desember 2021. Sementara, Gunung Semeru erupsi pada 4 Desember.

Terpidana kasus mutilasi 11 mayat, Verry Idham Henyansyah alias Ryan alias Ryan Jombang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada 22 September 2011.

2. Penganiayaan sopir

Bahar bin Smith sejatinya baru menghirup udara bebas pada 21 November 2021.

Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi yakni penganiayaan terhadap sopir taksi online. Oleh karena kasus itu, Bahar mendekam di penjara selama 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

3. Berselisih dengan Ryan Jombang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved