Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Bacakan Nota Pembelaan, Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Gubernur Anies Baswedan
Yoory Corneles Pinontoan, membacakan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa kepada dirinya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan lahan program hunian Pemprov DKI, DP 0 Rupiah. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ini Reaksi M Taufik Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor," kata Jaksa Takdir Suhan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Hal - hal memberatkan tuntutan, Yoory dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Yoory mengakibatkan keuangan negara dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI merugi.
Perbuatan Yoory dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap program Pemprov DKI. Mengingat yang bersangkutan merupakan Direktur Utama di salah satu BUMD DKI yang menjalankan program Pemprov DKI.
Baca juga: Dalam Sidang, Eks Dirut Sarana Jaya Luapkan Kekecewaan Soal Zonasi Pembangunan Hunian di Munjul
"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata Takdir.
Sementara hal - hal yang meringankan, Yoory mengakui dan menyesali perbuatan korupsinya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," terang Takdir.