Jumat, 3 Oktober 2025

Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta

Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:

a. Mengundurkan Diri

b. Cacat Total Tetap

c. Pensiun

d. Meninggal Dunia

e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Manfaat Penerima JKP

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved