TAG
JKP
Berita
-
Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair
Kemenaker berusaha untuk memastikan proses klaim JHT dan JKP kepada 9.000 lebih eks karyawan PT Sritex dapat berjalan lancar.
-
Kata Disperinaker Sukoharjo soal JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex: Diupayakan Cair sebelum Lebaran
Disperinaker Sukoharjo jawab soal proses pencairan JHT dan JKP bagi para karyawan PT Sritex yang di-PHK imbas kondisi perusahaan yang pailit.
-
PHK Masih Terjadi, Klaim JKP Melonjak 23,56 Persen
Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.
-
BPJS Ketenagakerjaan: 8.760 Orang di PHK Terima Manfaat Program JKP di Tahun 2022
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sudah 8.760 orang yang di PHK hingga November 2022 telah menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Cara Buat Akun siapkerja.kemnaker.go.id, Bantuan Sosial JKP bagi yang Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah memberikan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Program JKP Ternyata Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak 11 Februari 2022
Mulai 11 Februari 2022 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Cara Klaim Dana JKP: Siapkan Bukti PHK, Akses siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara klaim dana JKP di siapkerja.kemnaker.go.id. Dilengkapi syarat pencairan dan kriteria penerima JKP.
-
Kemnaker Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
-
Sudah Masuk Hitungan APBN Sejak Awal, Dana JKP Idenya Sri Mulyani?
Dari anggaran itu, terbagi lagi menjadi tiga kelompok, pertama adalah untuk masalah penanganan kesehatan akibat dapmpak virus Covid-19.
-
BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
-
Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022
Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.
-
Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.
-
Dekan FEB UI: Penolakan JHT Tak Berdasar, Bermanfaat Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Intinya Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP, jadi kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan
-
Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
-
Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta
Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.
-
CARA Cairkan Manfaat JKP secara Online Melalui siapkerja.kemnaker.go.id, Simak Syaratnya
CARA mencairkan manfaat JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id, simak syaratnya. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
-
Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
-
Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya
JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja. Sedangkan JHT dapat diambil jika pekerja memenuhi syarat.
-
Stafsus Menaker Sebut Karyawan Resign Tidak Dapat JKP dan JHT
Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004