NEWS HIGHLIGHT
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA
Majelis hakim pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup
"Terutama pemberatan bagi pelaku dan termasuk hak restitusi bagi korban yang menanggung penderitaan yang sangat luar biasa dari kasus ini," tambah Jasra.
Selain itu, Jasra mengatakan sedianya vonis yang diberikan seharusnya lebih serius.
Mengingat kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan mendapatkan atensi besar termasuk Presiden Joko Widodo.
"Kasus ini menjadi perhatian publik yang luar biasa hingga presiden memberikan perhatian serius agar diberikan hukuman maksimal kepada pelaku," ucap Jasra.
Dirinya berharap pemerintah melakukan langkah nyata untuk mendampingi korban kasus kekerasan seksual ini.
Apalagi korban yang masih usia anak dan sudah memiliki anak dengan tantangan yang tidak mudah dalam mengasuh bayinya.
"Negara untuk memastikan agar korban bisa terperhatikan secara baik serta pendampingan atau rehabilitasi secara tuntas," ucap Jasra.
"Oleh sebab itu hak-hak anak 13 santri dan termasuk 9 anak yang dilahirkan harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan pemda dalam mendampingi perjalanan panjang anak tersebut dalam menjalankan kehidupannya," tambah Jasra.
Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
Majelis Hakim PN Bandung membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya menunggu putusan inkracht.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inckracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Namun Menteri menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.
Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.