Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Arif Fajar Nasucha
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel mengulas tentang tanggapan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Sejumlah pihak mengkritisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.

Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Sabtu (13/2/2022) siang, lebih dari 140 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.

Diketahui, aturan telah diundangkan per 4 Februari 2022 oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Dennis Destryawan/Fransiskus Adhiyuda P, Kompas.com/Ade Miranti K, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved