TAG
pencairan JHT
Berita
-
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.
-
Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
-
Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.
-
Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Dapat Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah
Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.
-
Serikat Pekerja Tagih Janji Menaker Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT, Buruh: Belum Terealisasi
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Revisi Aturan Pencairan Dana JHT
-
Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata
-
Sepanjang Permenaker Baru Belum Dicabut, Buruh Tetap Ragukan Komitmen Soal Pencairan JHT
KSPI tetap meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan lagi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
-
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, aturan klaim JHT bisa dilakukan sebelum usia pensiun 56 Tahun. Perkerja yang mengundurkan diri dapat cairkan JHT.
-
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
-
Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permaneker Lama, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun
Menaker Ida Fauziyah mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
-
Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan
Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
-
Buruh Desak Menaker Cabut Aturan Baru Pencairan JHT, Minta Kembalikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
-
Anggota DPR Apresiasi Jokowi Dorong Revisi Permen Terkait Pencairan JHT: Langkah Positif
Langkah Presiden Jokowi perintahkan menteri Airlangga dan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT diapresiasi.
-
Kadin Minta Ada Diskresi Soal JHT: Pencairan Penuh Hanya untuk Sektor Pekerjaan Tertentu
Syarat pencairan JHT penuh diusulkan hanya berlaku untuk pekerja yang sektor pekerjaaannya memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
Said Didu menduga ada maksud tertentu Pemerintah terkait terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
-
Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam
Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet. Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan
-
Menteri Ida Fauziyah Jamin JHT Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan kasus klaim JHT Agustus 2021 sebesar 1,74 juta.
-
Prosedur Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19
Saat ini ada lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.