Rabu, 1 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Dilaporkan terkait Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diduga Sebar Hoax Hingga Pencucian Uang

Indra Kenz diduga menyebarkan berita bohong alias hoax hingga pencucian uang dalam kasus yang dilaporkan pelapor.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved